Tulisan ini akan membahas mengenai dilema pengelolaan energi di Indonesia yang dinilai kurang mencukupi kebutuhan nasional secara harfiah. Selama ini pemerintah selalu mengusung jargon hemat BBM, hemat listrik, dll. Akan tetapi, apakah jargon ini benar-benar solusi atas langkanya cadangan energi yang ada di bumi Indonesia, atau hanya akal-akalan pemerintah karena tidak sanggup mengeksplorasi lebih jauh akan potensi sumber daya energi di Indonesia. Bahkan kemungkinan terburuk, jargon ini akibat pengaruh intervensi asing dengan tujuan Indonesia menjadi negara yang “go green” dan di satu sisi sebagian besar potensi sumber daya energi yang ada di Indonesia diambil alih oleh pihak asing seperti yang terjadi pada skema REDD. Artikel ini akan mencoba menjelaskan lebih jauh mengenai apa saja dilema energi alternative sebagai jargon pemerintah untuk mengurangi penggunaan energi, seperti dasar hukum pengelolaan energi dan implikasinya, hadirnya energi alternative, serta energi alternative dan dilema pelaksanaanya.
Pada dasarnya pengelolaan energi di Indonesia sudah diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2007 tentang energi. Undang-undang ini dibuat dengan berbagai tujuan, diantaranya adalah untuk memaksimalkan pengelolaan energi, menjamin tersedianya kebutuhan energi nasional, memberikan subsidi BBM, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, memastikan hak setiap warga negara untuk mengakses energi dan mengikutsertakan warga negara dalam proses pengambilan kebijakan. Selain dengan pembentukan undang-undang, pemerintah juga membentuk Dewan Energi Nasional (DEN) sebagai tim untuk merumuskan kebijakan energi yang strategis untuk Indonesia.
Namun pada kenyataannya, kedaulatan energi yang dicita-citakan Indonesia masih jauh dari harapan. Dari sistem pengelolaan energi, Indonesia belum sepenuhnya mandiri akibat banyaknya sektor energi yang justru dikuasai pihak asing. Kemudian dari sisi subsidi BBM, subsidi BBM justru diambil oleh mobil-mobil kaum borjuis, kaum yang seharusnya tidak pantas mendapatkan subsidi BBM, subsidi yang seharusnya digunakan untuk mendongkrak pereknomian kaum ploretarian. Hal yang paling buruk adalah tidak semua warga negara medapat jaminan untuk mengakses sumber energi dan sempitnya ruang partisipasi public bagi seluruh warga negara untuk mempengaruhi kebijakan energi nasional.
Dengan kondisi politik energi yang semakin rumit dan semakin langkanya cadangan energi (yang sudah tereskplorasi) akibat minimnya teknologi, muncullah energi alternative sebagai solusi atas kepelikan masalah energi. Secara environmental, energi alternative memang memiliki keuntungan ganda, yang pertama adalah energi alternative mampu menggantikan energi yang berasal dari fosil yang selama ini digunakan oleh penduduk dunia termasuk Indonesia, dan yang kedua energi alternative ini lebih ramah lingkungan dan berasal dari sumber-sumber terbarukan seperti dari sumber biota nabati, diantaranya kelapa sawit, pohon jarak, lemak rambutan, dan sumber lainnya yang sudah teruji. Energi alternative juga dianggap sebagai bentuk adaptasi dari “climate changed” yang sekarang sedang terjadi dan energi alternative juga dianggap sebagai bentuk jawaban baru akan hasrat manusia yang tidak lepas dari penggunaan energi fosil tanpa takut merusak lingkungan.
Hadirnya energi alternative tidak berarti menimbulkan kontrovensi di kalangan pemerintah, warga negaranya, maupun pihak asing. Permasalahan yang pertama adalah niat dari pemerintah untuk menetapkan energi alternative sebagai kebijakan strategis untuk manajemen energi yang lebih efektif dan efisien. Pemerintah seakan tidak terlalu peduli akan potensi energi alternative sebagai sumber energi yang layak menggantikan sumber energi fosil. Kemudian yang kedua adalah dari warga negaranya yang tidak berpikir jangka panjang. Warga negara lebih suka menghabiskan apa yang ada didepan matanya daripada menyimpannya untuk anak cucunya serta tidak mau menggunakan energi alternative yang ramah lingkungan meskipun pemerintah telah menetapkan penggunaan energi alternative sebagai pengganti energi fosil yang layak dan teruji. Kemudian yang terakhir adalah dari pihak asing. Pihak asing yang sejak lama mengincar sumber energi yang dimiliki Indonesia mendukung adanya energi alternative sebagai sumber energi yang ramah lingkungan dengan modus untuk mengeksplorasi sumber energi baru yang tersembunyi dan memanfaatkannya untuk kemakmurannya sendiri.
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa pengelolaan energi di Indonesia masih berada di atas kedelimaan yang cukup besar. adanya faktor minimnya teknologi dan mulai langkanya cadangan energi yang telah tereskplorasi menyebabkan Indonesia harus memikirkan energi alternative sebagai jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan energi yang ada. Akan tetapi hadirnya energi alternative ternyata belum sepenuhnya mampu menyelesaikan persoalan energi Indonesia, bahkan hal ini menambah persamalahan baru di Indonesia.
Tissa Karaniya Parametta







0 komentar:
Posting Komentar